Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, Solar, dan LPG tiga kilogram.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Lutfie Sulistiawan mengatakan tersangka berinisial AR ditangkap lantaran terbukti membeli BBM Pertalite di salah satu SPBU kawasan Kabupaten Sampang.
Pelaku menggunakan jeriken yang diangkut mobil bak, lalu dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Kemudian menangkap MAM yang menyalahgunakan BBM bersubsidi Solar. Dia membelinya di SPBU kawasan Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani.
Hal tersebut kemudian dimanfaatkan dengan memasukkannya ke dalam dua jeriken dan diangkut kendaraan roda dua secara berulang kali.
“Masih ada lagi tersangka S yang kami jadikan sebagai DPO. Dia yang menyuplai Solar ke yang bersangkutan,” ujar Lutfie saat konferensi pers, Kamis (7/3).
Selanjutnya di Kabupaten Pasuruan menangkap tersangka lain berinisial S dan menetapkan N sebagai DPO. Mereka berdua melakukan penyalahgunaan gas LPG tiga kilogram.
S dibantu N melakukan pemindahan gas dari tabung LPG tiga kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali ke toko kelontong dan tukang las.
Sebanyak tiga pelaku dari berbagai daerah di Jatim diringkus Polda Jatim atas kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News