Per 1 Juni 2024, Pembelian LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:43 WIB
Dampak daripada pencatatan itu, sudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG, di mana 85,9 persen pendaftarnya atau sekitar 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga.
Kemudian terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; diikuti pengecer sebanyak 70,3 ribu NIK; nelayan sasaran sebanyak 29,6 ribu NIK; dan petani sasaran sebanyak 12,8 ribu NIK.
Jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.
“Untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, itu cukup stagnan,” kata Riva. (antara/mcr12/jpnn)
Pertamina Patra Niaga mengumumkan per 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News