Warga Wajib Bawa KTP Saat Beli Tabung LPG 3 Kg

Jumat, 01 Maret 2024 – 14:23 WIB
Warga Wajib Bawa KTP Saat Beli Tabung LPG 3 Kg - JPNN.com Jatim
Warga di lingkungan Jalan Bali Kota Madiun membeli Tabung Gas LPG 3 Kilogram ke salah satu pangkalan, sambil membawa KTP, Kamis (29/2). Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, MADIUN - Pembelian tabung LPG 3 kg dengan membawa KTP di wilayah Karesidenan Madiun yang diberlakukan oleh Dirjen Migas sejak 1 Januari 2024 menunjukkan progres peningkatan transaksi signifikan.

Data yang didapat mencatat bahwa progres pencatatan transaksi LPG 3 kilogram menggunakan KTP sudah mencapai angka 770 ribu KK yang terdata dalam sistem aplikasi.

Walaupun demikian, banyak masyarakat ternyata tidak membawa KTP ketika membeli tabung gas melon di pangkalan resmi Pertamina Patra Niaga.

Section Head Communication and Relation Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Taufiq Kurniawan mengatakan kendati pembeli tidak terdata dalam database Kementerian Sosial, tetapi tetap dilayani sembari dilakukan sosialisasi.

"Harapannya masyarakat juga tidak terlalu kaget lagi dan itu bertujuan untuk menyelesaikan keresahan masyarakat terkait konsumsi LPG 3 kilogram yang tidak tepat sasaran," kata Taufiq, Kamis (29/2).

Langkah tersebut dilaksanakan karena masih banyak konsumen dari sektor rumah tangga yang mampu, maupun hotel, restoran, dan kafe masih menggunakan LPG 3 Kilogram.

Menurutnya, dengan digitalisasi sistem pencatatan, penggunaan tabung gas melon jadi lebih efektif serta menjawab keresahan dari banyak warga.

“Subsidi dapat dinikmati semua masyarakat kemudian harga LPG termurah sesuai SK Gubernur Jatim sebesar Rp16 ribu,” tuturnya.

Taufiq memaparkan pembelian LPG di pangkalan resmi Pertamina bisa dilihat melalui tanda plang warna hijau disertai call center 135 Pertamina.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News