Koalisi Masyarakat & Pers di Surabaya Tolak RUU Penyiaran: Ancam Kerja Jurnalistik
Kemudian adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
“Kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini dan harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca mengungkapkan dalam RUU Penyiaran independensi media terancam.
"Revisi ini dapat digunakan menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," ucapnya.
Dia menilai munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti konten YouTube, podcast, pegiat media sosial.
“Kami menuntut dan menyerukan memastikan setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Puluhan wartawan di Surabaya menggelar aksi tolak RUU Penyiaran yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News