Seorang Pria di Magetan Diciduk Polisi Gegara Sebut Profesi Wartawan adalah Penyebar Fitnah

Kamis, 29 Juli 2021 – 21:47 WIB
Seorang Pria di Magetan Diciduk Polisi Gegara Sebut Profesi Wartawan adalah Penyebar Fitnah - JPNN.com Jatim
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa menggelar konferensi pers kasus pencemaran nama baik profesi wartawan di halaman Mapolresta Madiun, Kamis (29/7/2021). (ANTARA/Louis Rika)

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Seorang pria sebut saja Aziz (23) warga Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuat ujaran kebencian dengan menghina profesi wartawan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (27/7).

“Pelaku menguggah pernyataan tersebut dengan niat membela ulama,” ujar AKBP Dewa, Kamis (29/7).

AKBP Dewa menceritakan Aziz awalnya mengunggah pernyataan di media sosial Facebook yang menyebut wartawan adalah pekerjaan hina karena menyampaikan berita agar orang-orang saling memfitnah.

Pernyataan Aziz memang sudah dihapus, tetapi sejumlah pihak berhasil memfoto dan kemudian dilaporkan ke Polres Madiun.

Polres Madiun lalu menanggapi informasi ujaran kebencian tersebut dan lansung menangkap Aziz.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Madiun Kota, Aziz meminta maaf.

Dia mengakui kalau perbuatannya menyinggung wartawan dan beberapa pihak. Dia berjanji akan lebih bijak dalam bermedsos.

Seorang pria asal Magetan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membuat ujaran kebencian dengan menghina profesi wartawan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News