Buntut Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Rekomendasikan Tempo Minta Maaf ke Bahlil
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers merekomendasikan Tempo melayani hak jawab disertai permintaan maaf kepada Menteri Investasi/Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait pemberitaan izin tambang yang mengaitkan dirinya tak sesuai fakta.
"Teradu (Tempo) wajib melayani hak jawab dari pengadu (Bahlil) secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima," tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat resmi, Senin (18/3).
Tak hanya itu, Bahlil sendiri juga diminta memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers diterima dalam format larat dengan prinsip-prinsip pemberitaan dan tidak mengubah substansinya.
"Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3x24 jam setelah hak jawab dimuat. Apabila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu maka teradu tidak wajib memuat hak jawab," jelas surat tersebut.
Permasalahan ini berawal ketika Dewan Pers menerima aduan pihak Bahlil pada 5 Maret terkait serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama berjudul 'Main Upeti Izin Tambang' yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.
Bahlil selaku pihak pengadu juga mengadukan Podcast 'Bocor Alus' milik Tempo yang membahas berita serupa, yakni 'Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia' yang dianggap menayangkan berita tidak benar.
Dewan Pers kemudian menggelar klarifikasi yang dihadiri kedua belah pihak, yakni Bahlil diwakili Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa dan pihak Tempo.
Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3). Dewan Pers menyatakan Tempo harus melayani hak jawab kepada Bahlil disertai permintaan maaf kepada masyarakat. Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
Dewan Pers merekomendasikan Tempo meminta maaf dan melayani hak jawab Bahlil atas pemberitaan izin tambang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News