Kamar Hunian di Rutan Situbondo Digeledah, Petugas Temukan Barang Terlarang
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Kamar hunian di Rutan Kelas II B Situbondo mendadak digeledah oleh petugas untuk mendeteksi dini sekaligus sebagai upaya pemberantasan barang terlarang di rumah tahanan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Situbondo Dedy mengatakan dalam razia kali ini, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya.
“Razia dan penggeledahan ini rutin dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta bagian dari upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkotika di area rutan,” ujar Dedy, Selasa (14/5).
Dia menyebut barang-barang berbahaya yang ditemukan di kamar hunian warga binaan antara lain berupa paku, sendok aluminium, tongkat kayu, pisau cukur, korek api, dan lainnya.
“Hasil razia itu akan diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan dan barang bukti diamankan untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Setelah selesai melakukan penggeledahan rutin, warga binaan kemudian dikumpulkan untuk berikan arahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan di dalam rutan.
Baca Juga:
“Semua warga binaan diharapkan tetap menjaga keamanan dan kondusifitas di rutan serta mendukung dan mampu bekerja sama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan,” ucapnya.
Dedy menambahkan operasi penggeledahan tersebut akan menjadi agenda rutin di Rutan Situbondo dalam rangka mencegah atau meminimalisir masuknya barang-barang terlarang, seperti handphone, narkoba, senjata tajam dan lain-lain. (antara/mcr12/jpnn)
Petugas Rutan Kelas II B Situbondo menemukan berbagai macam barang terlarang di kamar hunian.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News