17 Narapidana di Rutan Situbondo Terindikasi Selundupkan Narkoba
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sebanyak 17 narapidana di Rutan Kelas IIB Situbondo dipindahkan ke rutan atau lapas lain di Jawa Timur lantaran bermasalah dan berperilaku tidak baik serta terindikasi melakukan penyelundupan narkoba.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan pemindahan narapidana itu sebagai bentuk deteksi dini dan antisipasi keamanan dan ketertiban di rumah tahanan setempat.
"Jadi, sebelum terjadi, kami sudah deteksi dini ada indikasi. Meskipun tidak tertangkap tangan atau ada barang bukti, kami buang narapidana yang terindikasi ke tempat lain," ujar Rudi, Selasa (14/11).
Beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan seseorang melempar bungkusan berisi pil koplo ke dalam rutan.
Dengan memindahkan narapidana yang terindikasi menyelundupkan obat-obatan terlarang, nantinya akan menjadi contoh bagi narapidana lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
Menurutnya, ketika narapidana dipindahkan ke rutan/lapas lain yang lokasinya lebih jauh, mereka akan sulit bertemu atau dibesuk oleh keluarganya.
"Dari 17 narapidana yang dipindah ke rutan/lapas lainnya di Jatim, mereka adalah warga binaan kasus narkoba, tindak pidana umum, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya," katanya.
Apabila tidak ditindak tegas dengan memindahkan narapidana terindikasi menyelundupkan obatan-obatan terlarang, mereka bisa menjadi penyakit dan memengaruhi warga binaan lainnya.
17 narapidana dipindahkan dari Rutan Situbondo ke lapas lain di Jatim lantaran terindikasi menyelundupkan narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News