2 Perwira Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan Rutan Medaeng
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua terpidana perwira polisi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter sepak bola saat Arema FC melawan Persebaya pad 1 Oktober 2022 dieksekusi oleh aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Mereka ialah terpidana Wahyu Setyo Pranoto yang saat kejadian menjabat sebagai Kabag Ops berpangkat Kompol dan Bambang Sidik Ahmadi sebagai Kasat Samapta berpangkat AKP di Polres Malang.
"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kajati Jatim Mia Amiati tertulis, Selasa (7/5).
Eksekusi terhadap kedua terpidana perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.
Mia menjelaskan putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada 16 Maret 2022 membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.
"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.
Selain itu, MA menyebut kedua terpidana juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.
Kejati Jatim menjebloskan dua perwira polisi selaku terpidana dalam perkara Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News