Buntut Penyelundupan Pil Trex, Remisi 3 Narapidana Rutan Situbondo Dicabut
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Remisi atau potongan masa tahanan tiga narapidana Rutan Kelas II B Situbondo dicabut buntut dari kasus penyelundupan obat berbahaya pil trex dicampur dalam oseng-oseng tempe.
Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan pencabutan hak remisi bagi tiga warga binaan pemasyarakatan itu sebagai langkah tegas dan memberikan efek jera kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan di rutan.
"Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam rutan," kata Rudi, Kamis (7/11).
Selain mencabut hak remisi tiga orang warga binaan itu, mereka juga diisolasi atau ditempatkan di ruang tahanan khusus dan sementara waktu tidak diizinkan menerima kunjungan dari keluarganya.
Setelah peristiwa petugas keamanan rutan menggagalkan penyelundupan obat berbahaya dikemas dalam makanan oseng tempe itu, Rudi mengaku telah mengumpulkan seluruh warga binaan untuk memberikan pengarahan.
Pihaknya juga menekankan peraturan yang ada bukan hanya untuk kepentingan petugas, tetapi untuk keselamatan dan keamanan bersama.
"Kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan barang terlarang, termasuk narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Rutan ini bukan hanya tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga tempat untuk memperbaiki diri," tuturnya.
Sebelumnya, petugas keamanan Rutan Situbondo menggagalkan upaya penyelundupan obat berbahaya jenis pil trex yang dikemas dan dicampur dalam makanan oseng-oseng tempe.
Remisi untuk tiga narapidaa di Rutan Situbondi dicabut akibat dari penyelundupan pil trex dicampur oseng-oseng tempe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News