Resmi, Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo Gantikan Gus Muhdlor
Bobby menyampaikan pelantikan itu sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan pasal 66 ayat 1 huruf C tentang penggantian kepala daerah yang terjerat atau menjalani proses hukum.
“Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai pasal 66 ayat 1 huruf C maka tugas dilaksanakan bapak Wakil Bupati selaku Plt Bupati yang tugasnya paling penting menjalankan roda pemerintahan,” kata Bobby.
Penyidik KPK hari ini resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sebelumnya, Gus Muhdlor diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pukul 09.30 WIB di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Sesudah sekitar enam jam lebih melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 15.45 WIB, Gus Muhdlor yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK digiring menuju Ruang Konferensi Pers oleh petugas keamanan KPK. (mcr23/jpnn)
Subandi resmi menggantikan Gus Muhdlor untuk memimpin sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News