Ratusan Narapidana di Lapas Kediri Dapat Remisi Lebaran, 4 Orang Langsung Bebas
Kamis, 11 April 2024 – 09:34 WIB
Setelah salat Idulfitri, dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada 634 narapidana yang beragama Islam.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi Idulfitri ini diberikan untuk narapidana yang beragama Islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan 15 hari dan sudah menjalani selama enam bulan. Remisi tersebut diberikan dengan besaran antara 15 hari sampai dengan dua bulan. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 643 narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri mendapatkan remisi Lebaran 2024. Adapun empat di antaranya langsung bebas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News