369 Narapidana di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

Selasa, 09 April 2024 – 10:35 WIB
369 Narapidana di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas - JPNN.com Jatim
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani di Tulungagung, Senin (8/4). ANTARA/HO-Jp

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sebanyak 369 warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima remisi keagamaan atau pengurangan masa tahanan sebagai dispensasi perayaan Lebaran 2024.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung Rizzal Arbi Fanani mengatakan jumlah warga binaan tersebut merupakan separuh dari total 616 narapidana yang ada. Adapun yang mendapatkan remisi sesuai dengan pengajuan.

"Remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 1,5 bulan. Adapun tiga di antaranya langsung bebas," ujar Rizzal, Senin (8/3).

Para warga binaan itu akan pulang tepat pada hari pertama Lebaran sehingga bisa merayakan Idulfitri bersama keluarganya masing-masing di rumah.

Selain tindak pidana umum, narapidana tindak pidana korupsi juga mendapat remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Tipikor tiga orang, (remisi) 1-1, 5 bulan," katanya.

Rizzal menyatakan tidak ada persyaratan khusus untuk diusulkan mendapat remisi.

Persyaratan umum warga binaan bisa diusulkan remisi adalah sudah menjalani hukuman kurungan setidaknya enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Tiga narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi bebas.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News