369 Narapidana di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas
Selasa, 09 April 2024 – 10:35 WIB
Tahun pertama akan diusulkan remisi selama 15 hari, tahun kedua satu bulan, tahun ketiga 1,5 dan tahun keempat dua bulan. Pemberian remisi biasanya dilakukan saat hari besar, seperti Idulfitri, Natal atau hari Kemerdekaan RI.
"Untuk remisi lebaran, nanti diberikan saat lebaran," jelasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga narapidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi bebas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News