BP2MI Sebut Aturan Pemendag Nomor 36 Tahun 2023 Merugikan Pekerja Migran

Sabtu, 06 April 2024 – 08:32 WIB
BP2MI Sebut Aturan Pemendag Nomor 36 Tahun 2023 Merugikan Pekerja Migran - JPNN.com Jatim
Kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat mengunjungi gudang tempat penyimpanan barang milik PMI yang tertahan bea cukai akibat aturan Permendag 36 tahun 2023. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Merugikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Benny menilai aturan tersebut membuat PMI kesulitan mengirimkan barang ke Indonesia yang mengakibatkan barang tertahan di bea cukai lantaran terhambat aturan yang berlaku.

“Aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini sangat merugikan para pekerja migran. Itu menyinggung rasa kemanusiaan dan merampas hak-hak kemuliaan dari para pekerja migran,” kata Benny seusai meninjau gudang di tempat barang atau paket milik PMI yang masih tertahan di kawasan Tambak Osowilangun, Jumat (5/4).

Dia mengungkapkan di gudang tersebut barang-barang atau paket milik PMI tertahan tiga bulan pada akhir tahun akibat pemberlakukan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Di gudang itu 57 persen dari isi gudang merupakan barang milik PMI.

“Sebesar 57 persen barang milik PMI dalam case tertahannya barang-barang sampai dua sampai tiga bulan dalam situasi kritis kemarin ini kan kasian,” ujarnya.

Pihaknya merasa kasihan, barang yang dibeli dengan jerih payah lalu ingin dikirim ke kampung halaman, tetapi tak pernah sampai lantaran adanya aturan sehingga barangnya rusak.

“Mereka bekerja menabung bertahun-tahun kemudian mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, enggak sampai ke kampung halaman akhirnya rusak,” ucapnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pihaknya akan menghadap kepada Presiden untuk menyampaikan keberatan dengan adanya aturan ini.

Permendag Nomor 36 tahun 2023 dianggap meruginan PMI, BP2MI bakal temui presiden
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News