BP2MI Sebut Aturan Pemendag Nomor 36 Tahun 2023 Merugikan Pekerja Migran
Sabtu, 06 April 2024 – 08:32 WIB
“Saya akan menghadap ke presiden untuk menyampaikan dan memohon kepada Bapak presiden untuk memerintahkan menteri perdagangan mencabut Permendag yang jelas-jelas tidak memiliki keberpihakan kepada PMI,” tuturnya.
Pihaknya mengajak stakeholder terkait untuk tidak mencurigai PMI ketika membawa barang dari luar negeri.
“Jadi, jangan PMI membawa atau mengirim barang dengan jumlah banyak dicurigai untuk komersil, dicurigai untuk bisnis,” kata Benny. (mcr23/jpnn)
Permendag Nomor 36 tahun 2023 dianggap meruginan PMI, BP2MI bakal temui presiden
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News