BP2MI Sebut Aturan Pemendag Nomor 36 Tahun 2023 Merugikan Pekerja Migran

Sabtu, 06 April 2024 – 08:32 WIB
BP2MI Sebut Aturan Pemendag Nomor 36 Tahun 2023 Merugikan Pekerja Migran - JPNN.com Jatim
Kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat mengunjungi gudang tempat penyimpanan barang milik PMI yang tertahan bea cukai akibat aturan Permendag 36 tahun 2023. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Saya akan menghadap ke presiden untuk menyampaikan dan memohon kepada Bapak presiden untuk memerintahkan menteri perdagangan mencabut Permendag yang jelas-jelas tidak memiliki keberpihakan kepada PMI,” tuturnya.

Pihaknya mengajak stakeholder terkait untuk tidak mencurigai PMI ketika membawa barang dari luar negeri.

“Jadi, jangan PMI membawa atau mengirim barang dengan jumlah banyak dicurigai untuk komersil, dicurigai untuk bisnis,” kata Benny. (mcr23/jpnn)

Permendag Nomor 36 tahun 2023 dianggap meruginan PMI, BP2MI bakal temui presiden

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News