Pengamat Sebut Indonesia Bisa Terapkan Twin City, Asalkan Begini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Indonesia bisa saja menerapkan konsep twin cities atau ibu kota kembar. Hal ini menyusul rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Rencana pemindahan ibu kota itu merupakan langkah besar dalam sejarah Indonesia. Maka perlunya pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang.
Lantas bagaimana bila dilihat dari kacamata hukum dan pembangunan?
Pengamat Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mengatakan pendekatan yang saat ini sedang dipertimbangkan adalah konsep twin cities, atau ibu kota kembar yang bertujuan untuk menjadikan Jakarta dan IKN sebagai dua kota besar dengan peran saling melengkapi.
Namun, kunci utama keberhasilan konsep twin cities terletak pada kejelasan pembagian peran dan fungsi antara kedua kota.
“Misalnya saja, Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat ekonomi nasional, sedangkan IKN akan menjadi pusat pemerintahan dan layanan publik. Kedua, kota ini harus diatur secara sinergi agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan administrasi negara tanpa ada tumpang tindih kewenangan,” kata Hardjuno, Senin (4/11).
Menurutnya, pembagian peran ini bukan hanya soal identitas, tetapi juga terkait struktur regulasi dan perencanaan pembangunan yang kuat.
Maka dari itu, kejelasan dalam peran dan kewenangan masing-masing kota harus ditegaskan dalam undang-undang atau peraturan lainnya itu sangat penting.
Kata pengamat soal opsi Indonesia punya dua ibu kota, yakni Jakarta dan IKN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News