Pengamat Hukum Unair Nilai Upaya Perampasan Aset Koruptor Bisa Diterapkan Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
“Tujuannya, mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan tanpa perlu menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelakunya,” imbuhnya.
Perampasan aset, lanjut dia, menjadi sangat penting mengingat pendekatan penegakan hukum di Indonesia yang menerapkan strategi penelusuran aliran dana untuk mengungkap tindak kejahatan.
Menurutnya, jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana.
“Model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” ucapHardjuno. (mcr23/jpnn)
Mahasiswa Doktor UNair Shri Hardjuno menyebut perampasan aset koruptor bisa dilakukan tanpa melalui tuntutan pidana
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News