Pengamat Hukum Unair Nilai Upaya Perampasan Aset Koruptor Bisa Diterapkan Tanpa Melalui Tuntutan Pidana

Selasa, 26 Maret 2024 – 19:43 WIB
Pengamat Hukum Unair Nilai Upaya Perampasan Aset Koruptor Bisa Diterapkan Tanpa Melalui Tuntutan Pidana - JPNN.com Jatim
Mahasiswa Doktor Program Studi Hukum, dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair Shri Hardjuno Wiwoho saat memaparkan penelitian judul Prinsip Kepastian Hukum Pada Akselerasi Reformasi Hukum Terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non- Conviction Based Asset Forfeiture), Kampus Pascasarjana Unair, Selasa (26/3). Foto: Source JPNN

“Tujuannya, mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan tanpa perlu menghukum pidana terlebih dahulu terhadap pelakunya,” imbuhnya.

Perampasan aset, lanjut dia, menjadi sangat penting mengingat pendekatan penegakan hukum di Indonesia yang menerapkan strategi penelusuran aliran dana untuk mengungkap tindak kejahatan. 

Menurutnya, jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana. 

“Model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” ucapHardjuno. (mcr23/jpnn)

Mahasiswa Doktor UNair Shri Hardjuno menyebut perampasan aset koruptor bisa dilakukan tanpa melalui tuntutan pidana

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News