MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4 Persen, Mendagri Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara

Jumat, 01 Maret 2024 – 13:40 WIB
MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4 Persen, Mendagri Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara - JPNN.com Jatim
Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tito Karnavian usai menjadi inspektur upacara HUT Pemadam Kebakaran di Kodam V Brawijaya Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengumpulkan ahli tata negara untuk mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar empat persen yang tidak berlaku pada Pemilu 2029.

Tito mengaku hingga saat ini, belum mempelajari putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon tersebut.

“Saya nanti akan pelajari. Kami harus melihat jangan hanya dari media saja. Saya ingin melihat langsung. Saya akan kumpulkan ahli tata negara,” kata Tito seusai menjadi inspektur upacara HUT Pemadam Kebakaran di Lapangan Kodam V Brawijaya, Jumat (1/3).

Dia menjelaskan tujuan mengumpulkan ahli tata negara ialah untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil terkait dengan putusan tersebut.

“Saya akan kumpulkan ahli tata negara seperti apa langkah-langkah ke depan dan nanti akan kami bicarakan dengan pemerintah dan juga dengan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen tak berlaku di Pemilu 2029.

Hal tersebut tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Mendagri bakal kumpulkan ahli tata negara untuk pelajari putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News