Mendagri Beber Status Bupati Sidoarjo Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kamis, 25 April 2024 – 16:08 WIB
Mendagri Beber Status Bupati Sidoarjo Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK - JPNN.com Jatim
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Lalu bagaimana dengan statusnya kepegawaiannya saat ini?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan berdasarkan aturan, semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka akan dinonaktifkan.

“Itu saya bicara prosedur. Kalau seandainya baru saksi, enggak bisa nonaktif. Kalau tersangka, nanti bisa dinonaktifkan,” kata Tito ditemui di Balai Kota Surabaya seusai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4).

Kemudian, kalau kepala daerah menjadi terdakwa, akan diberhentikan sementara. Jika statusnya terpidana, baru diberhentikan secara permanen.

“Itu bicara prosedur, tidak soal kasusnya. Itu urusan KPK. Kalau dinonaktifkan, wakilnya akan menjadi pelaksana tugas (Plt),” ujar Tito.

Sebelumnya, penetapan tersangka Gus Mudlor itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia mengonfirmasi pertanyaan media bahwa yang ditetapkan adalah pria yang menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua tim penyidik," tutur Ali di Jakarta, Selasa (16/4).

Mendagri Tito menjelaskan seputar aturan status kepegawaian jika kepala daerah jadi tersangka, termasuk dalam kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News