Soal Gugatan MK, PPP Jatim Pilih Tunggu Instruksi Pusat
jatim.jpnn.com, JEMBER - PPP Jatim memilih menunggu instruksi dari pusat terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen, yakni syarat minimal perolehan suara partai politik diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.
Ketua PPP Jatim Mundjidah Wahab mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pusat terkait dengan perolehan suara tersebut.
"DPW PPP mengikuti bagaimana arahan DPP, yang jelas nanti kami adakan musyawarah kerja nasional dan masih terus ke MK," kata Mundjidah, Kamis (21/3).
Pengumuman KPU RI terkait perolehan suara partai dalam Pemilu 2024, di tingkat Jatim terdapat tiga nama caleg yang terancam gagal melenggang ke DPR RI, padahal perolehan suaranya cukup tinggi.
Adapun ketiga nama itu ialah Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema) dari Dapil Jatim VIII (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk), Achmad Baidowi dari Dapil IX Madura, serta Anas Tahir dari Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso).
"Dari Jatim tiga. Itu sudah kami arahkan ke DPP. Untuk tindak lanjutnya masih menunggu hasil musyawarah," ujarnya.
Namun, dia tetap meminta kader untuk semangat meskipun saat ini suara PPP dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen. Seluruh kader juga diharapkan menunggu hasil sidang MK nantinya.
"Kami harapkan tetap semangat karena ini perjuangan. Terus semangat dan berjuang, karena ini masih ke MK. masih ada upaya," tuturnya.
PPP Jatim menunggu instruksi dari PPP pusat terkait gugatan MK soal ambang batas parlemen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News