MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4 Persen, Mendagri Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara

Jumat, 01 Maret 2024 – 13:40 WIB
MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4 Persen, Mendagri Bakal Kumpulkan Ahli Tata Negara - JPNN.com Jatim
Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tito Karnavian usai menjadi inspektur upacara HUT Pemadam Kebakaran di Kodam V Brawijaya Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

MK menyatakan norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya.

Kendati demikian, norma pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Artinya, ambang batas 4 persen tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Suhartoyo. (mcr23/jpnn)

 
Mendagri bakal kumpulkan ahli tata negara untuk pelajari putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News