Emil Dardak Nyatakan Tetap Purna Tugas 31 Desember, Tak Menunggu Gugatan MK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Emil Elestianto Dardak mengunggah postingan terkait penerimaan dua penghargaan atas raihan Pemprov Jatim yang diterima mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Istana Wapres, Jakarta.
Dalam postingan itu, Emil menyebut masa jabatannya dengan Khofifah memimpin Jawa Timur berakhir pada 31 Desember 2023.
Emil sempat digugat di MK oleh sekelompok kepala daerah terkait akhir masa jabatannya sebagai kepala daerah yang dilantik di 2019 tidak terpotong genap lima tahun.
Merespons hal itu, Emil mengatakan sejak awal dirinya menghormati dan menganggap tanggal purna tugas adalah 31 Desember 2023.
Emil menyampaikan bahwa sebagai mantan pengurus asosiasi, kedekatannya dengan rekan-rekan asosiasi bupati dan asosiasi pemerintah daerah mendorongnya untuk bersolidaritas ikut mendukung ikhtiar rekan-rekannya yang lebih jauh terpotong masa jabatannya.
“Jatim tidak jauh berbeda, hanya satu bulan lebih. Saya bersimpati kepada rekan-rekan yang purna lima bulan lebih sebelum genap lima tahun masa jabatannya,” ujar Emil, Kamis (21/12).
Baca Juga:
Menurutnya solidaritas di kepengurusan asosiasi pemda dan kepala daerah tentu ada. Namun, semua tetap didasari rasa hormat atas kebijakan pemerintah pusat dan segala peraturan perundang-undangan. (mcr12/jpnn)
Emil Dardak tetap akan purna tugas pada 31 Desember tanpa menunggu gugatan masa jabatan MK.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News