Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Pakar Sebut Pembuktian Ada di MK Bukan Hak Angket

Kamis, 22 Februari 2024 – 22:02 WIB
Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Pakar Sebut Pembuktian Ada di MK Bukan Hak Angket - JPNN.com Jatim
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menanggapi soal hak angket DPR dalam kecurangan Pemilu 2024. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabar mengenai wacana usulan agar DPR menggunakan hak angket makin mencuat pascaadanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, khususnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang pengawasan, DPR dipersenjatai tiga hak, seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Di dalam UU tersebut, syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3), sedangkan tata cara pelaksanaannya tercantum pada Pasal dalam Pasal 200 dan 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam mengatakan hak angket harus dihadiri dan mendapatkan persetujuan lebih dari setengah anggota DPR.

“Kalau hak angket diterima maka dibentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Kemudian melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia,” jelas Radian.

Apabila rapat paripurna memutuskan terjadi pelanggaran, DPR dapat menggunakan hak ketiganya, yaitu hak menyatakan pendapat.

“Hak Angket tak perlu dilakukan, jika semua pihak legowo dan percaya pada proses tahapan pemilu dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu,” katanya.

Terkait dugaan kecurangan pemilu, Radian menyebut sudah ada lembaga yang berwenang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai pembuktian kecurangan pemilu ada di MK bukan hak angket DPR.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News