Melanggar Saat Pemugutan Suara, 3 TPS di Bangkalan Direkomendasikan PSU
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh merekomendasikan 12 TPS PSU dan 35 TPS HU. Rekomendasi itu berdasarkan temuannya dan laporan masyarakat lengkap dengan foto dan video.
"Kami banyak temukan pelanggaran dan laporan masyarakat, 12 PSU dan 13 HU rata-rata menyalahi aturan pemilu, ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh anggota KPPS yang bertugas," ujar Mustain.
Rekomendasi PSU yakni TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya PSU DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten. TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang PSU DPRD Kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten.
Selain itu, TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis. TPS 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis.
Rekomendasi HU yakni di di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada DPRD Kabupaten.TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis HU 5 jenis. TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal HU 5 jenis.
Kemudian TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal HU 5 jenis. TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35 dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal HU 5 jenis serta, TPS 1 hingga 9 Desa Kamal. (antara/mcr12/jpnn)
Melanggar Saat Pemungutan Suara, 3 TPS di Bangkalan Direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News