Melanggar Saat Pemugutan Suara, 3 TPS di Bangkalan Direkomendasikan PSU

Rabu, 21 Februari 2024 – 11:48 WIB
Melanggar Saat Pemugutan Suara, 3 TPS di Bangkalan Direkomendasikan PSU - JPNN.com Jatim
Sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara membacakan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang yang digelar di salah satu TPS di Bangkalan, Jawa Timur pada 19 Februari 2024. (ANTARA/ HO-KPU Bangkalan)

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - KPU Bangkalan memutuskan merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU pada tiga TPS yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam Pemilu 2024.

"Ada beberapa yang direkomendasikan oleh Bawaslu, tetapi yang kami putuskan untuk PSU hanya tiga TPS," kata Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin, Selasa (20/2).

PSU dilakukan pada TPS Desa Glagga Arosbaya, TPS Desa Ujung Piring Bangkalan, dan TPS Desa Sendang Dajah Labang. Rencananya akan dilakukan pada 24 Februari.

KPU mengambil keputusan untuk PSU setelah melakukan klarifikasi kepada panitia tingkat kecamatan, desa, dan TPS. Hasilnya, memang terjadi pelanggaran saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Semua yang direkomendasikan Bawaslu kami panggil untuk klarifikasi, pencocokan dilakukan, hasilnya hanya ada tiga TPS yang murni melakukan pelanggaran dan harus diulang," ujarnya.

Selain itu, terdapat tiga TPS yang melakukan penghitungan ulang, yaitu dua TPS Desa Kamal dan 1 TPS Desa Socah. Rencananya akan dilangsungkan pada Senin (19/2) malam.

Dari 12 rekomendasi PSU dan 35 hitung ulang, KPU hanya mengambil sebagian, sebab dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada Bawaslu tidak mengubah perolehan suara pada rekapitulasi.

"Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur c hasil salinan, bukan c hasil plano. Berbeda jika c hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang," katanya.

Melanggar Saat Pemungutan Suara, 3 TPS di Bangkalan Direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News