12 TPS di Bangkalan PSU, Salah Satunya Gegera Petugas TPS Melanggar
jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Bawaslu Bangkalan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di 12 tempat pemungutan suara (TPS) lantaran ditemukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Sholeh mengatakan selain PSU, pihaknya juga merekomendasikan penghitungan ulang.
Rekomendasi penghitungan ulang itu hasil perolehan suara pada 35 TPS di sejumlah kecamatan.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah adanya temuan anggota Bawaslu dan laporan masyarakat disertai bukti foto dan video, bahkan ada pelanggaran yang dilakukan sengaja petugas TPS.
“Bukti sudah kami kantongi, baik yang dilaporkan anggota kami maupun laporan masyarakat. Ada juga video yang mempertontonkan anggota KPPS mencoblos banyak surat suara dan dimasukkan sendiri pada kotak suara,” kata Mustain, Jumat (16/2).
PSU rencananya dilakukan di TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, untuk pemilihan DPD, DPR RI, dan DPRD Kabupaten.
Kemudian di TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, PSU untuk DPRD kabupaten, dan TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, menggelar PSU untuk DPRD kabupaten.
Lalu di TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, untuk pemilihan DPRD kabupaten. Selanjutnya TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan; serta TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, menggelar PSU untuk seluruh pemilihan.
Bawaslu Bangkalan merekomendasikan 12 TPS melakukan PSU lantaran banyak pelanggaran yang dilakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News