Tak Sesuai Regulasi, Ratusan APK Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
Sabtu, 20 Januari 2024 – 22:05 WIB
“Selain melanggar SK KPU Nomor 616 Tahun 2023 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020,” jelasnya.
Yudistira mengajak masyarakat melaporkan APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481.
“Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing. Nantinya, Panwascam akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, lalu dilakukan penertiban,” kata Yudistira. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya tertibkan ratusan APK yang tak sesuai regulasi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News