Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat Usai Bikin Malu Nama Instansti, Begini Ceritanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum Satpol PP Wiyung Surabaya berinisial Y dipecat atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada warga setempat dengan modus investasi dan arisan.
Atas dugaan kasus tersebut, Y dianggap telah merusak nama institusi sehingga harus diberikan sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menjelaskan temuan dugaan kasus itu karena banyaknya masyarakat yang melaporkan Y ke kantor.
Korban mengadu lantaran uang yang mereka investasikan kepada Y tak kunjung dikembalikan sehingga mengalami kerugian.
Namun, Fikser tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami korban.
“Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tetapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” kata Fikser.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oknum non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP ini sudah berjalan sejak tahun 2017.
"Jadi, saya klarifikasi bukan pungli (pungutan liar), tetapi ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak tahun 2017," jelasnya.
Diduga lakukan penipuan modus investasi dan arisan, oknum Satpol PP Surabaya dipecat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News