Satpol PP Surabaya Masih Temui RHU Melanggar Saat Ramadan, Puluhan Miras Disita

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menyita 24 botol minuman beralkohol dari sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum pada pekan ketiga Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan RHU itu melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
"Kami menyita 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat," kata Yudhistira.
Selain menyita puluhan botol miras, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.
“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Dia menjelaskan pengawasan RHU yang dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terkait operasional tempat hiburan tersebut selama Ramadan
“Sudah jelas di SE Wali Kota pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan sehingga kalau ada yang melanggar kami tindak,” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ada yang berani melanggar aturan tersebut. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat.
Satpol PP Surabaya menyira puluhan botol miras dari sejumlah RHU yang melanggar SE Wali Kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News