Polres Malang Ungkap Praktik Penipuan Jual Beli Tanah, Rugikan Korban Rp500 Juta
jatim.jpnn.com, MALANG - Seorang pria berinisial TBS yang merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya diringkus polisi atas praktik penipuan jual beli tanah kavling di Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan total kerugian yang dialami para korban ditaksir lebih dari Rp500 juta.
"Uang yang sudah masuk bervariasi, ada yang Rp200 juta sampai Rp385 juta. Jadi, kalau ditaksir lebih dari Rp500 juta," kata Gandha saat konferensi pers. Kamis (16/5).
Penipuan jual beli tanah kavling itu bermula saat salah satu pelapor membeli dua tanah kavling di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 14 April 2022.
Korban atas nama Winarti Juliana warga Kabupaten Sidoarjo. Pelaku menjual dua tanah kavling dengan nilai Rp298 juta dan korban membayarnya secara bertahap.
Namun, tanah kavling yang dijual tersangka belum menjadi milik pengembang atau PT Hadara Propertindo Jaya. Tanah itu masih menjadi pemilik sebelumnya da belum ada penyelesaian kewajiban dari pengembang.
"Direktur PT Hadara selaku developer, ternyata belum menyelesaikan kewajiban atas tanah tersebut. Modus ini banyak, pengembang berani menawarkan kavling tanah, tetapi tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milik developer," ujarnya.
Tersangka menjanjikan saat pembeli membayar 50 persen dari harga yang disepakati maka pembangunan rumah akan dilakukan. Namun, pihak pengembang mengganti tanah kavling yang disepakati itu ke lokasi lain dengan alasan ada permasalahan.
Polres Malang mengungkap praktik penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan korban lebih dari Rp500 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News