Satpol PP Surabaya Segel Restoran Sediakan Miras Buat Pengunjung

Jumat, 05 April 2024 – 10:35 WIB
Satpol PP Surabaya Segel Restoran Sediakan Miras Buat Pengunjung - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP Surabaya saat menyita minuman beralkohol dari restoran Pigmalion di cabang Kertajaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebuah restoran yang menyajikan masakan babi sebagai menu utamanya disegel oleh Satpol PP Surabaya lantaran beroperasi sembari menjual minuman beralkohol.

Penyegelan oleh Satpol PP tersebut dilakukan pada Rabu (3/4) malam. Restoran bernama Pigmalion tersebut rupanya tak ada izin menjual bir dalam tempat makan itu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan saat mengecek ke lokasi, petugas menemukan bir tersaji di tiap gelas pengunjung.

"Saat kami datang, kami cek di lokasi banyak gelas pengunjung yang masih terisi minuman beralkohol tersebut. Saat kami geledah, kami juga menemukan botol bekas minuman yang ada di dekat lemari pendingin," kata Yudhistira.

Belasan botol bir pun disita untuk dijadikan barang bukti dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring),

"Petugas membawa barang bukti 12 botol minuman beralkohol. Pemilik akan kami panggil dan kami berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah memasang stiker pelanggaran pada tiga kotak kontainer di cabang restoran tersebut yang ada di kawasan Tegalsari dan komplek food court Graha Family.

Kemudian saat mengecek cabang lain di kawasan Kertajaya masih ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol, yang akhirnya disita juga.

Restoran Pigmalion cabang Kertajaya disegel Satpol PP lantaran menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News