Sepanjang 2023 Imigrasi Malang Deportasi Puluhan WNA
jatim.jpnn.com, MALANG - Sepanjang tahun 2023, 25 warga negara asing yang dilaporkan melanggar keimigrasian dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan dari 25 WNA yang dideportasi, sebanyak 17 orang di antaranya karena overstay atau melebihi masa izin tinggal.
"Dua WNA dideportasi karena eks napi kasus narkoba dan empat orang diduga melakukan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Galih, Kamis (21/12).
Selain mendeportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga melakukan sejumlah tindakan administratif keimigrasian dengan memberikan biaya beban overstay kepada 35 orang WNA.
Sepanjang tahun 2023, Imigrasi Malang telah menerbitkan 2.393 izin tinggal bagi WNA, terdiri atas 469 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 1.016 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 48 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
"ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan tenaga kerja asing bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga," ujarnya.
Selain itu, Imigrasi Malang juga telah menerbitkan sebanyak 62.164 paspor selama periode Januari hingga November 2023. Pada periode yang sama itu, pihaknya juga melakukan penolakan permohonan 543 paspor.
"Penolakan permohonan paspor tersebut didominasi oleh faktor duplikasi. Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun, karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru," jelasnya.
Imigrasi Malang telah mendeportasi 25 WNA dari berbagai negara karena melanggar keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News