36 WNA Dideportasi Sepanjang 2024, Imigrasi Tanjung Perak Catatkan PNBP Rp67,5 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak Surabaya telah melakukan deportasi terhadap 36 warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian sepanjang 2024.
Kepala Kanim (Kakanim) Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya I Gusti Bagus M Ibrahiem mengungkapkan sepanjang 2024, tercatat 2.595 WNA berada di wilayahnya, berdasarkan data izin tinggal yang diterbitkan.
"Dari jumlah tersebut, sebagian besar WNA datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai tenaga kerja ahli serta untuk penyatuan keluarga," kata Ibrahiem, Rabu (25/12).
Ibrahiem memerinci, untuk tahun 2024, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 869 permohonan, izin tinggal terbatas (ITAS) 1.594 permohonan, dan izin tinggal tetap (ITAP) 132 permohonan.
"Terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian, kami tidak main-main. Sebanyak 36 WNA dideportasi sepanjang 2024. Selain itu, 31 di antaranya juga dikenakan sanksi penangkalan," ujarnya.
Ibrahiem memastikan pihak Kanim Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya terus intensif mengedukasi perusahaan-perusahaan serta masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar selalu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
"Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan yang ada hingga mereka kembali ke negara asal. Kami terus gencarkan sosialisasi dan diseminasi terkait hal ini," tuturnya.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh 36 WNA yang dideportasi atau dikenakan sanksi penangkalan sepanjang tahun ini adalah terkait masa izin tinggal yang telah habis atau overstay.
Sepanjang 2024, Imigrasi Tanjung Perak Surabaya telah mendeportasi sebanyak 36 warga negara asing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News