4 WNA Lakukan Urusan Bisnis Bermodus Ketemu Keluarga di Madiun Berujung Dideportasi

Rabu, 15 Januari 2025 – 20:02 WIB
4 WNA Lakukan Urusan Bisnis Bermodus Ketemu Keluarga di Madiun Berujung Dideportasi - JPNN.com Jatim
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2024. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2024.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf menjelaskan empat WNA tersebut terdiri dari dua orang Malaysia, satu orang Korea Selatan, dan satu orang Ukraina.

“Mereka terdeteksi melanggar aturan dengan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan,” ujar Yusuf pada Rabu (15/1).

Dia menjelaskan keempat WNA tersebut ditemukan menetap di wilayah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun dalam waktu yang cukup lama.

“Awalnya, mereka menggunakan bebas visa kunjungan yang diperuntukkan untuk kunjungan keluarga, teman, atau saudara. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.

Setelah melakukan pengawasan dan mengumpulkan bukti, pihak Imigrasi membawa mereka ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami telah mengambil langkah tegas sesuai prosedur,” kata Yusuf.

Keempat WNA tersebut dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa deportasi.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mencatat sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi sepanjang tahun 2024
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News