Berkas Perkara Lengkap, 2 WNA Asal Pakistan Segera Jalani Proses Hukum
jatim.jpnn.com, BLITAR - Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, yakni IR dan WM yang masuk Indonesia tanpa izin dan dokumen telah rampung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga lengkap atau P21.
Berkas perkara itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023.
"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Selasa, 12/12 di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar," katanya di Blitar, Senin (11/12).
Pihaknya menjelaskan kedua tersangka sebenarnya berada di Lapas Blitar mulai 31 Oktober 2023 dengan status dititipkan. Saat ini, berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga segera mengikuti proses hukum selanjutnya.
Terungkapnya temuan WNA yang tinggal tanpa izin itu dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas di Dusun Panggung Pucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Terdapat laporan adanya warga negara asing sehingga petugas langsung ke lokasi. Keduanya berinisial IR dan WM asal Pakistan.
"IR dan WM melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai pada 30 November 2022. Dari Dumai, IR dan WM melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya," ujarnya.
Dua WNA asal Pakistan segera menjalani hukuman atas perbuatannya berangkat ke Australia melalui Indonesia secara ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News