Langgar Jadwal Kampanye, Bawaslu Tulungagung Copoti APK di Ruas Jalan
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menurunkan alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres dan caleg di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum.
Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Mukhtadin mengatakan pencopotan APK tersebut karena dinilai melanggar jadwal kampanye.
“Terpaksa kami tertibkan karena para caleg ataupun timses di daerah yang sudah kami persuasi menurunkan sendiri, tetapi tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan,” ujar Nurul, Selasa (21/11).
Penertiban dilakukan sporadis di beberapa ruas jalan di dalam dan seputar Kota Tulungagung. Hal serupa juga mulai dilakukan jajaran panwas kecamatan dengan menyisir jalan antarkecamatan dan antardesa di wilayah tugas masing-masing.
"Penertiban ini merupakan kali pertama dilakukan setelah pertemuan terakhir dengan perwakilan partai politik," katanya.
Partai politik sebelumnya diberi tenggat 14 hari setelah pertemuan terakhir untuk menertibkan sendiri APK-nya.
Namun, dari tenggat waktu yang diberikan, masih banyak ditemui APK yang masih terpasang dengan ajakan mencoblos.
Penertiban merupakan opsi terakhir, dari pertemuan dengan partai politik disepakati parpol bisa menertibkan APK-nya sendiri. APK tersebut diturunkan atau menghilangkan unsur ajakan mencoblos.
Bawaslu Tulungagung Copoti APK di sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum karena melanggar jadwal masa kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News