Ketua Bawaslu Surabaya Akui Terima Uang Rp5 Juta dalam Perekrutan Panwascam
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dilaporkan meminta uang sebesar Rp5 juta kepada Pengadu Achmad Aben Achdan.
Dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Aben mengaku mengirim uang untuk perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).
Dia juga menceritakan pengiriman uang dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama uang DP sebesar Rp1 juta dan tahap kedua pelunasan Rp4 juta.
"Kalau pembayaran DP, katanya hal itu wajib dilakukan buat memastikan nama saya, masuk dalam rekrutmen panwaslu kecamatan," ujar Aben, Jumat (6/10).
Setelah pelunasan, dia mendapatkan konfirmasi pembayaran dari Agil lewat aplikasi pesan singkat. Kemudian mendapatkan kisi-kisi materi soal Computer Assisted Test (CAT) sembari Agil menyebut 'hanya untuk jaringan kita'.
"Kalau tidak membayar, saya diancam tidak akan mungkin masuk meskipun nilai saya bagus," katanya.
Aben berharap DKPP RI dapat memutuskan sidang perkara kode etik dengan tegas. Dia mengeklaim kejadian terjadi tanpa ada rekayasa atau tekanan dari siapapun.
Anggota Majelis DKPP RI Gogot Cahyo Baskoro menanyakan percakapan singkat (chat) Aben dengan Agil yang tersimpan lengkap sebagai bukti pemindahan uang atau transfer.
Ketua Bawasl Kota Surabaya sebut aduan dugaan gratifikasi oleh pengadu ada yang menekan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News