RHU di Surabaya Nekat Buka Saat Malam Natal, Siap-Siap Disegel 7 Hari

Jumat, 23 Desember 2022 – 23:18 WIB
RHU di Surabaya Nekat Buka Saat Malam Natal, Siap-Siap Disegel 7 Hari - JPNN.com Jatim
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada para pemilik rumah hiburan umum (RHU) untuk tidak beroperasi dahulu saat malam natal tahun 2022.

Hal tersebut untuk menghormati umat kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota RHU harus sudah tutup pukul 18.00 WIB.

“Kami menghormati umat kristiani merayakan Natal. Mulai tanggal 24, tutup,” kata Eddy saat ditemui di Balai Pemuda Surabaya, Jumat (23/12).

Nantinya, Satpol PP Kota Surabaya akan melaksanakan patroli untuk mengecek RHU.

“Kalau ada RHU yang masih buka, akan kami minta tutup. Kalau ada pelanggaran, ya kami lakukan proses penegakan perda,” jelasnya.

Jika RHU nekat buka saat malam Natal, pihaknya akan melakukan penyegelan selama tujuh hari.

“Segel tujuh hari biasanya. Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE wali kota. Kami sudah kirim semua ke pengelola RHU,” ucap Eddy. (mcr23/jpnn)

RHU bakal disegel selama tujuh hari jika nekat buka saat malam Natal

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News