RHU di Surabaya Nekat Buka Saat Malam Natal, Siap-Siap Disegel 7 Hari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada para pemilik rumah hiburan umum (RHU) untuk tidak beroperasi dahulu saat malam natal tahun 2022.
Hal tersebut untuk menghormati umat kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota RHU harus sudah tutup pukul 18.00 WIB.
“Kami menghormati umat kristiani merayakan Natal. Mulai tanggal 24, tutup,” kata Eddy saat ditemui di Balai Pemuda Surabaya, Jumat (23/12).
Nantinya, Satpol PP Kota Surabaya akan melaksanakan patroli untuk mengecek RHU.
“Kalau ada RHU yang masih buka, akan kami minta tutup. Kalau ada pelanggaran, ya kami lakukan proses penegakan perda,” jelasnya.
Jika RHU nekat buka saat malam Natal, pihaknya akan melakukan penyegelan selama tujuh hari.
“Segel tujuh hari biasanya. Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE wali kota. Kami sudah kirim semua ke pengelola RHU,” ucap Eddy. (mcr23/jpnn)
RHU bakal disegel selama tujuh hari jika nekat buka saat malam Natal
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News