Tim Pakar Sebut Putusan MK Picu Praktik Politik Dinasti
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kritik keras mencuat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Kecaman itu disampaikan oleh Tim Pakar Visi Integritas Danang Widoyoko bersama guru besar, agamawan, budayawan, pegiat literasi, tokoh pendidikan, seniman hingga tokoh antikorupsi.
Danang menilai keputusan yang dibuat MK tersebut menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
Santer dikabarkan sidang gugatan tersebut berkaitan erat dengan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
“Putusan yang melanggengkan politik dinasti itu hanya akan menjadi ajang pamer politikus karbitan dari mereka yang dekat dengan penguasa,” kata Danang, Selasa (17/10).
Dia menjelaskan putusan tersebut menarik mundur demokrasi di Indonesia. Praktik politik dinasti itu membuat masyarakat sulit mendapatkan pilihan pihan pemimpin terbaik.
“Pilihan hanya terbatas pada mereka-mereka yang dikarbit dan merupakan keturunan atau bagian dari keluarga berpengaruh dan berkuasa," ucap Danang.
Dia menilai kondisi itu sangat memprihatinkan. Setelah Indonesia merayakan demokrasi dengan baik, kali ini kembali mundur jauh dengan praktik politik dinasti.
Tim Pakar Visi Integritas menilai putusan MK memperihatinkan karena menarik memunculkan politikus karbitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News