Ada Kejanggalan dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Kata Pakar

Rabu, 18 Oktober 2023 – 13:08 WIB
Ada Kejanggalan dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Begini Kata Pakar - JPNN.com Jatim
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., L.L.M. ANTARA/Dokumen Pribadi.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr Mohammad Syaiful Aris menyebut ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

Aris mengatakan apabila melihat aspek konstitusinya, syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam undang-undang karena merupakan open legal policy.

"Open legal policy, yaitu kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kata Aris, Selasa (17/10).

Selain itu, di dalamnya terdapat syarat usia yang seharusnya diatur oleh DPR dan presiden yang memiliki kewenangan. Dari aspek konstitusinya, hal itu masuk kebijakan terbuka.

"Hal ini menjadi riskan kalau MK banyak memasukkan norma-norma di dalamnya," ujarnya.

Apabila itu terjadi maka penilaian publik dikhawatirkan akan menjadi satu catatan terhadap eksistensi MK karena akan menilai apakah putusan itu punya nilai-nilai tertentu atau tidak.

Aris juga menyoroti sentimen publik atas kedekatan Ketua MK Anwar Usman dengan keluarga Presiden Jokowi karena dia tidak bergabung dalam rapat musyawarah pertama.

Namun, setelah dia bergabung maka keluarlah hasil berbeda dengan yang sudah dimusyawarahkan.

Pakar Hukum Tata Negara Unair menyebut adanya kejanggalan dalam putusan MK soal batasan usia capres cawapres.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News