Nama Gibran Jadi Pembicaraan Pascaputusan MK, PAN Jatim Respons Begini
![Nama Gibran Jadi Pembicaraan Pascaputusan MK, PAN Jatim Respons Begini - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/18/ketua-dpw-pan-jatim-ahmad-rizki-sadig-foto-dok-pan-jatim-xko-jq8y.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PAN Jatim merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia capres cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.
Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig mengatakan pihaknya menghormati MK sebagai positif legislator yang punya kewenangan membuat norma.
"Keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda. Jadi, sangat kontekstual," ujar Rizki, Rabu (18/10).
Menurutnya, PAN Jatim konsisten memperjuangkan hak konstitusi dan kepentingan politik anak muda agar punya kesempatan luas berkiprah dalam kepemimpinan politik.
"Putusan MK ini mesti dibaca sebagai afirmasi politik bagi masa depan kepemimpinan anak-anak muda Indonesia," katanya.
Terkait nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memantik polemik terkait putusan MK, Rizki menilai hal itu bagian dari konstelasi politik.
Nama Gibran muncul dari sekian nama anak-anak muda berpengalaman yang menjadi kepala daerah berprestasi dan sorotan media.
"Selain Mas Gibran, dengan keputusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda punya potensi berkiprah dalam pemilihan presiden," ucapnya.
PAN Jatim merespons nama Gibran yang menjadi pembicaraan setelah MK memutuskan batas usia capres cawapres.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News