Aliansi Desak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK Periksa Paman Gibran
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah, menjadi sorotan.
Advokat dan pakar hukum yang tergabung dalam Advokat dan Ahli Hukum Pendukung Demokrasi (Aliansi) mendesak Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa Ketua MK Anwar Usman.
Aliansi menilai putusan MK tersebut berkaitan erat dengan Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah keponakan dari Anwar Usman.
Anggota Aliansi Mangatta Toding Allo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim itu, khususnya terkait prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU MK dan Lampiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Mendesak agar Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan MK untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Anwar Usman,” kata Mangatta.
Baca Juga:
Dia menyampaikan pemeriksaan diperlukan guna memastikan terjaganya integritas, marwah, serta martabat Mahkamah Konstitusi.
“Dengan putusan MK itu, telah membuka peluang bagi keponakan hakim konstitusi Anwar Usman menjadi bakal capres atau cawapres pada Pilpres 2024,” ucap Mangatta. (mcr23/jpnn)
Aliansi minta Dewan Etik dan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periksa Ketua MK Anwar Usman
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News