Pakar Hukum Unej Kecam Putusan MK: Kembali ke Politik Dinasti
jatim.jpnn.com, JEMBER - Pakar hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi menilai putusan MK perihal batas usia capres dan cawapres telah melampaui kewenanganannya sebagai lembaga negative legislator.
"Dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator. Jadi sudah 'melompat pagar' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden," katanya, Selasa (17/10).
Dia menjelaskan secara legal formal, putusan hakim MK tersebut sah dan tetap mengikat sejak dibacakan. Namun, itu menjadi bermasalah secara substansi karena dinilai cacat hukum.
Sebelumnya, MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah. Namun, saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan pada Pemilu 2024," ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.
Dari sisi hukum, lanjut dia, banyak yang menilai putusan tersebut cacat karena secara substansi telah keluar dari nilai utama konstitusi bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara berdasarkan supremasi hukum/konstitusi kini menjadi negara hukum positif atau perundang-undangan.
"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik. Namun, akibat putusan MK itu, berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar," tuturnya.
Adam menyayangkan adanya putusan MK yang menurutnya sudah mengarah ke politik sehingga hal tersebut akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan menjadi preseden buruk bagi lembaga itu jelang tahun politik.
Pakar Unej Adam Muhsi menilai dengan putusan batas usia capres-cawapres, MK sudah melampaui kewenangannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News