Tom Liwafa Protes Larangan Jual di TikTok Shop, Menghalangi Orang Untuk Kaya
“Bagaimana Indonesia bisa bangkit, secara perekonomian saja tidak melek digital. Jangan sedikit-sedikit demo atau protes,” ujarnya.
Tom masih menjajakan dagangan kaus dan parfum lewat live TikTok sembari menggaungkan bentuk protes kepada pemangku kebijakan.
"Saya akan terus melawan, siap diundang untuk duduk dan diskusi bersama pemangku kebijakan. Pemerintah seharusnya menampung aspirasi penjual dari online juga sebelum membuat aturan," tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah pemerintah melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Menurutnya kebijakan itu mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil.
Dia mengimbau pedagang di media sosial seperti TikTok Shop berpindah ke e-commerce. Pasalnya, social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ada platform yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?,” kata Zulhas. (mcr12/jpnn)
Tom Liwafa tidak setuju dengan aturan larangan berjualan lewat media sosial. Inilah alasannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News