Tom Liwafa Protes Larangan Jual di TikTok Shop, Menghalangi Orang Untuk Kaya

Kamis, 28 September 2023 – 19:48 WIB
Tom Liwafa Protes Larangan Jual di TikTok Shop, Menghalangi Orang Untuk Kaya - JPNN.com Jatim
Tom Liwafa saat melakukan live menjual kaus di platform TikTok. Foto: Dok. Pribadi Tom.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah menerbitkan aturan baru larangan media sosial menjadi sarana jual beli. Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Aturan itu dinilai tidak memberikan win-win solution bagi pelaku usaha digital seperti TikTok Shop karena merugikan pedagang dengan modal pas-pasan untuk berjualan.

Salah satunya dialami Tom Liwafa. Dia mengaku keberatan dan menilai pemerintah hanya melihat atau mementingkan pedagang yang memiliki toko maupun stan.

Menurutnya, jumlah pedagang konvensional tak begitu banyak dibandingkan pelaku usaha digital seperti di Surabaya yang jumlahnya hingga jutaan.

“Sangat merugikan kami, apalagi yang mempunyai modal terbatas atau baru merintis karena membuka stan juga butuh dana banyak,” kata Tom, Rabu (27/9).

Aturan tersebut, kata dia, juga menghalangi pelaku usaha atau UMKM untuk berkembang dan menghalangi orang untuk kaya.

Pengusaha muda asal Surabaya itu membandingkan kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk usaha seperti ojek konvensional menjadi ojek online.

Kemudian tiket pesawat hingga tiket hotel yang memanfaatkan kecanggihan digital.

Tom Liwafa tidak setuju dengan aturan larangan berjualan lewat media sosial. Inilah alasannya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News