Buntut Pelemparan Batu Kereta, PT KAI Tak Segan Lapor ke Polisi Jika Terulang

jatim.jpnn.com, BLITAR - PT KAI tak segan-segan melaporkan ke kepolisian terkait kasus pelemparan batu ke kereta yang sedang melintas lantaran bisa membahayakan.
"PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut," kata Manajer Humas Daop 7 Madiun Supriyanto, Jumat (28/7).
Hal itu disampaikan setelah peristiwa pelemparan batu yang dilakukan pelajar SMP terhadap KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen saat melintas di antara stasiun Garum-Blitar.
Aksi pelemparan itu menyebabkan luka goresan di leher masinis sehingga harus digantikan tugasnya oleh masinis lain hingga Pasar Senen, Jakarta.
Supriyanto mengatakan aksi anarkis itu sangat berbahaya. Selain merusak sarana kereta api, juga bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.
"KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Meskipun hanya iseng, dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang di dalamnya,” kata Supriyanto.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Pasal itu tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
PT KAI bakal melaporkan polisi jika ada yang nekat melempari kereta dengan batu karena bisa melukai masinis dan penumpang di dalamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News