KAI Jalin Kerja Sama dengan Kejati Jatim dalam Bidang Penegakan Hukum

Kamis, 11 Juli 2024 – 12:07 WIB
KAI Jalin Kerja Sama dengan Kejati Jatim dalam Bidang Penegakan Hukum    - JPNN.com Jatim
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember menjalin kerjasama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim), pada Rabu (10/7). Foto: Humas KAI Daop 8

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI dari Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember menjalin kerja sama dengan Kejati Jatim pada Rabu (10/7).

Penandatanganan kerja sama itu untuk membantu penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum. dan tindakan hukum lainnya.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Kesepakatan kerja sama itu dilakukan di dalam Kereta Api Istimewa (KAIS) pada perjalanan dari Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Malang.

Pelaksanaan itu berlangsung dengan serius, tetapi santai dan terasa secara kekeluargaan, sembari menikmati pemandangan perjalanan dari dalam KAIS.

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Di samping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," kata Wisnu.

Kerja sama ini juga sekaligus berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

PT KAI menjalin kerja sama dengan Kejati Jatim dalam berbagai bidang penegakan hukum.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News