Buntut Pelemparan Batu Kereta, PT KAI Tak Segan Lapor ke Polisi Jika Terulang

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dia menambahkan larangan pelemparan terhadap kereta api tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Untuk mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polsuska juga makin intensif melakukan patroli di sepanjang jalur KA serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA.
Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.
"KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA," ujar Supriyanto. (antara/mcr12/jpnn)
PT KAI bakal melaporkan polisi jika ada yang nekat melempari kereta dengan batu karena bisa melukai masinis dan penumpang di dalamnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News