Disbudpar Jatim Punya Aplikasi Daksa Budaya Untuk Pemajuan Kebudayaan

Sabtu, 22 Juli 2023 – 22:49 WIB
Disbudpar Jatim Punya Aplikasi Daksa Budaya Untuk Pemajuan Kebudayaan - JPNN.com Jatim
Kepala Disbudpar Jatim Hudiyono (kiri) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Jatim Kominfo Festival 2022. Foto: Dok. Disbudpar Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur (Disbudpar Jatim) merilis aplikasi web-based Daksa Budaya pada 12 Desember 2022. Daksa budaya merupakan aplikasi yang bisa mengakses data-data kebudayaan di Jatim.

Di dalamnya terdapat berbagai menu, yakni peta sebaran objek pemajuan kebudayaan (OPK), sarana dan prasarana, tenaga budaya, lembaga kebudayaan, event budaya, ekonomi kreatif budaya, dan warisan budaya tak benda di setiap daerah Bumi Mojopahit.

"Inovasi ini berdasarkan amanat UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Hudiyono, Sabtu (22/7).

UU tersebut memberikan implikasi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani dan memberikan perhatian khusus pada perlindungan kebudayaan.

Disbudpar Jatim Punya Aplikasi Daksa Budaya Untuk Pemajuan Kebudayaan

Tampilan website daksa budaya Jawa Timur yang berisi data-data mengenai kebudayaan di Bumi Mojopahit. Foto: Source JPNN.

Menurutnya, belum ada sistem berisi basis data dari pendataan kebudayaan di Jatim. Terdapat empat kategori berupa sepuluh OPK, SDM Kebudayaan, lembaga dan pranata kebudayaan, serta sarana dan prasarana kebudayaan.

"Sarana dan prasarana kebudayaan masih belum sampai sebagai data dinamis. Nah, tujuan dari pencantuman data dinamis untuk memetakan dampak kebudayaan terhadap ekonomi di masyarakat akar rumput," ujarnya.

Daksa budaya merupakan aplikasi yang bisa mengakses data-data kebudayaan di Jatim yang berbasis website.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News